Entity Relationship Diagram (ERD), Perancangan Tabel,
dan Perancangan Antar Muka
Entity Relationship Diagram (ERD)
Entity Relationship
Diagram (ERD) yang penulis buat dalam perancangan sistem
pengolahan data klien kantor Notaris dan PPAT adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi Entitas
a. Entitas klien
b. Entitas detail Klien
c. Entitas objek
d. Entitas notariil
e. Entitas legalisasi
f. Entitas warmerken
g. Entitas detail_notariil
h. Entitas ppat
2. Relasi antar Entitas
Adapun relasi atau hubungan antar
entitas dapat di gambarkan sebagai berikut:
Gambar Relasi
Antar Entitas
Perancangan Tabel
1.
File
Klien
Nama tabel : t_klien
2.
File
objek
Nama tabel : t_objek
primary key : id_objek
3.
File
Proses Notariil
Nama tabel : t_notariil
primary key : kd_notariil
Tabel
spesifikasi
file notariil
Nama tabel : t_legal
primary key : kd_legal
Tabel
spesifikasi file legalisasi
5.
File
Proses Warmerken
Nama tabel : t_warmerken
Primary key : kd_warmerken
Tabel
spesifikasi
file warmerken
6.
File
Detail Notariil
Nama tabel : det_notariil
Primary key : -
Foreign key : kd_natariil, kd_legal, kd_warmerken, kd_proses
Tabel
spesifikasi file detail notariil
7.
File
Proses PPAT
Nama tabel : t_ppat
primary key : kd_ppat
Tabel
spesifikasi
file ppat
Nama tabel : det_klien
primary key : -
foreign key :kd_detklien, id_klien
Tabel
spesifikasi
file pemrosesan
Gambar Relasi Antar Tabel
Keterangan :
* : Primary
Key
** : Foreign
Key
Perancangan
Antar Muka
- Rancangan
Form Login
Form Login terdiri dari ID User dan
password, ini merupakan syarat utama
sebelum melakukan aktifitas menggunakan sistem informasi ini. Jika yang login
atau akses adalah admin maka seluruh menu pilihan aktif, dan bila yang login
atau akses adalah Admin atau karyawan, maka menu File dengan sub menu inpur
user login tidak aktif
- Rancangan Form Menu Utama
Gambar Form Menu Utama
Form Menu Utama terdiri dari 6 (enam) submenu, yaitu submenu file, submenu
input data, submenu data, submenu notariil, sub menu ppat, submenu laporan.
Submenu File terdiri dari input user, ganti password, login lagi, keluar.
Submenu Input data terdiri dari Klien, Objek, Proses. Submenu Data terdiri dari
data Klien, data data Objek, data proses, data notaris, data ppat, data
blangko. Submenu notariil terdiri dari Akta Notaris, Legalisasi, Warmerken.
Sedangakn yang terakhir submenu laporan terdiri dari laporan Notariil dan ppat,
laporan blangko.
- Rancangan Form Input Data Klien
Gambar Form
Input Klien
Form
input klien terdiri dari id klien, No KTP, nama Klien, Tempat lahir, Tanggal
lahir, umur. Tempat tinggal terdiri dari alamat, rt, rw, desa, kecamatan,
kabupaten, propinsi, kode pos. Warga negara (WN), status, pekerjaan, agama, nomor
telepon, nomor handphon, nomor npwp,
masa aktif identitas. Khusus id klien terdiri dari 10 (sepuluh) digit dengan 2 (dua)
digit dari depan adalah “IR” merupakan 2 (dua) digit nama Notaris dan PPAT, dan
sisanya 8 (delapan) digit adalah nomor urut. Id klien ini otomatis bertambah
setiap penambahan data. Form input klien juga terdiri dari commadbutton Tambah, Ubah, Simpan, Keluar.
- Rancangan Form Input Data Objek
Form
input objek terdiri dari id objek, Nomor Objek, NIB, Tanggal Surat Ukur/Gambar Situasi,
Nomor Surat ukur/Gambar Situasi, Luas Tanah, Luas Bangunan, letak tanah, Nop
PBB, NJOP PBB, pemilik tanah. Khusus id
Objek terdiri dari 10 (sepuluh) digit dengan 5 (lima) digit dari depan adalah
“OBJEK” dan sisanya 5 (lima) digit adalah nomor urut. Id Objek ini otomatis
bertambah setiap penambahan data. Form ini juga terdiri dari commadbutton Tambah, Ubah, Simpan,
Keluar
- Rancangan Form Proses Akta Notariil
Form
Pemrosesan Akta Notaris terdiri dari kode Notariil, Nomor Akta, Tanggal Akta, Nama
Akta, Kode detail Klien, Kode Blangko. Kode Notariil merupakan kode urut yang
secara otomatis bertambah setiap pemrosesan dan berakhir sampai jabatan
berakhir. Sedangkan No akta secara otomatis bertambah dan apabila bulan pada
tanggal berubah maka secara otomatis no akta kembali dari awal. Form ini juga
terdiri dari commadbutton Ubah,
Simpan, Keluar.
- Rancangan Form Proses Legalisasi
Gambar Form
legalisasi
Form
pemrosesan Legalisasi terdiri dari Kode legalisasi, tanggal legalisasi, Sifat
Surat, Kode Detail Klien. Form ini juga terdiri dari commadbutton Tambah, Simpan, Keluar. Kode legalisasi memiliki kode
khusus yang terdiri dari 20 (dua puluh) digit. 6 (enam) digit awal adalah nomor
urut atau kode urut, “LEG” merupakan
nama proses kalau tersebut adalah legalisasi, bulan, tahun, apabila digabungkan
menjadi 000000/LEG/VIII/2011. Maksud dari Sifat surat adalah judul atau inti
maksud surat yang akan dilegalisasi.
- Rancangan Form Proses Warmerken
Form
pemrosesan Warmerken terdiri dari Kode Warmerken, tanggal Surat, Sifat Warmerken,
Sifat Surat, kode detail klien. Form ini juga terdiri dari commadbutton Tambah, Simpan, Keluar. Kode Warmerken memiliki kode
khusus hampir sama dengan kode legalisasi yang terdiri dari 20 (dua puluh)
digit. 5 (lima) digit awal adalah nomor urut atau kode urut, “DAFT” merupakan
nama proses tersebut adalah Warmerken, bulan, tahun, apabila digabungkan menjadi
00000/DAFT/VIII/2011. Tanggal surat merupakan tanggal surat dibuat, dan tanggal
warmerken adalah tanggal pada saat didaftarkan wermerken. Sifat surat adalah
judul atau maksud surat tersebut.
- Rancangan Form Proses Akta PPAT
Form
pemrosesan PPAT terdiri dari Kode PPAT, Nomor Akta, tanggal PPAT, Nama Akta, Nilai
Hak Tanggungan (HT), tanggal SSP, biaya SSP, Tanggal SSB, Biaya SSB, Kode
detail klien, Kode blangko, Id objek. Form ini juga terdiri dari commadbutton Tambah, Ubah, Simpan,
Keluar. Kode PPAT merupakan nomor urut proses PPAT. Nomor akta adalah nomor
yang akan digunakan didalam penomoran Akta, yang disertai tahun, sehingga
menjadi 00000/2011. Tanggal Akta secara otomatis pada hari itu juga. Nama Akta
seperti AJB, APHT, Hibah, Tukar menukar. Nilai Hak Tanggungan adalah nilai pasaran harga tanah yang akan diproses.
Tanggal SPP adalah tanggal pembayaran SPP atau merupakan Pajak yang memberikan
objek, sedangkan SSP adalah biaya pajak yang dibayarkan. Begitu juga dengan
tanggal SSB adalah tanggal pembayaran SSB atau juga disebut pajak penerima
objek, dan SSB adalah biaya pajak yang dibayarkan tersebut. Kode blangko adalah
kode blangko akta yang akan dinomori. Id Objek adalah Id yang akan digunakan
sebagai proses PPAT ini.
9. rancangan
Form Data Proses
Gambar Form proses
Form
proses ini berfungsi untuk mengelompokan beberapa id Klien menjadi 1 (satu)
group dengan identitas Kode detail. Dimana setiap 1(satu) Kode Detail terdiri
dari 2 (dua) atau lebih Id Klien. Form ini terdiri dari Kode Detail, jenis, Id
Klien, DB Grid, commadbutton Keluar.
Kode detail secara otomatis bertambah setiap akan ada pemrosesan. Jenis ini
merupakan jenis proses yang akan dilakukan, contohnya proses Notariil atau
PPAT. Sedangkan DB Gridnya akan terisi Kode detail, jenis, dan beberapa id
Klien.
10 Rancangan Form
Laporan
Gambar Form
laporan Akta
Form
Laporan Akta Notariil dan PPAT terdiri dari Pilihan Option Notaris dan PPAT
yang berfungsi mana yang akan dicetak. Khusus yang Option Akta Notaris masih
dibagi 3 (tiga) yaitu laporan Akta Notariil, laporan Legalisasi, Laporan
Warmerken. Sarta commendbutton
“CETAK” untuk mencetak Laporan.
1. 3105111457_ Erlina Khoirinida _ erlinakhoirinida.blogspot.com